BELAJAR BERBAGI

Dinsdag 22 Oktober 2013


pengertian agama baik secara etimologis maupun secara terminologis
 
A.    Arti Etimologis

Secara etimologis (asal-usul kata, lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati” (Q.S. 2:112).
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya .
Hal senada dikemukakan Hammudah Abdalati . Menurutnya, kata “Islam” berasal dari akar kata Arab, SLM (Sin, Lam, Mim -   ,   ,   ) yang berarti kedamaian, kesucian, penyerahan diri, dan ketundukkan. Dalam pengertian religius, menurut Abdalati, Islam berarti “penyerahan diri kepada kehendak Tuhan dan ketundukkan atas hukum-Nya” (Submission to the Will of God and obedience to His Law).
Hubungan antara pengertian asli dan pengertian religius dari kata Islam adalah erat dan jelas. Hanya melalui penyerahan diri kepada kehendak Allah SWT dan ketundukkan atas hukum-Nya, maka seseorang dapat mencapai kedamaian sejati dan menikmati kesucian abadi.
Ada juga pendapat, akar kata yang membentuk kata “Islam” setidaknya ada empat yang berkaitan satu sama lain.
1. Aslama. Artinya menyerahkan diri. Orang yang masuk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah SWT. Ia siap mematuhi ajaran-Nya.
2. Salima. Artinya selamat. Orang yang memeluk Islam, hidupnya akan selamat.
3. Sallama. Artinya menyelamatkan orang lain. Seorang pemeluk Islam tidak hanya menyelematkan diri sendiri, tetapi juga harus menyelamatkan orang lain (tugas dakwah atau ‘amar ma’ruf nahyi munkar).
4. Salam. Aman, damai, sentosa. Kehidupan yang damai sentosa akan tercipta jika pemeluk Islam melaksanakan asalama dan sallama.
B. Arti Terminologis
Secara terminologis (istilah, maknawi) dapat dikatakan, Islam adalah agama wahyu berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia, di mana pun dan kapan pun, yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
Cukup banyak ahli dan ulama yang berusaha merumuskan definisi Islam secara terminologis. KH Endang Saifuddin Anshari  mengemukakan, setelah mempelajari sejumlah rumusan tentang agama Islam, lalu menganalisisnya, ia merumuskan dan menyimpulkan bahwa agama Islam adalah:
Wahyu yang diurunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk· disampaikan kepada segenap umat manusia sepanjang masa dan setiap persada.
 Suatu sistem keyakinan dan tata-ketentuan yang mengatur segala· perikehidupan dan penghidupan asasi manusia dalam pelbagai hubungan: dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lainnya.
 Bertujuan: keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat.·
 Pada garis besarnya terdiri atas akidah, syariatm dan akhlak.·
 Bersumberkan Kitab Suci Al-Quran yang merupakan kodifikasi wahyu Allah· SWT sebagai penyempurna wahyu-wahyu sebelumnya yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah Saw.
C. Nama “Islam” Pemberian Allah.
Nama “Islam” bagi agama ini diberikan oleh Allah SWT sendiri. Dia juga menyatakan hanya Islam agama yang diridhai-Nya dan siapa yang memeluk agama selain Islam kehidupannya akan merugi di akhirat nanti. Islam juga dinyatakan telah sempurna sebagai ajaran-Nya yang merupakan rahmat dan karunia-Nya bagi umat manusia, sehingga mereka tidak memerlukan lagi ajaran-ajaran selain Islam.
“Sesungguhnya dien (agama) yang diridhai Allah hanyalah Islam.” (Q.S. 3:19)
“Dan siapa saja yang memeluk agama selain Islam, tidak akan diterima (oleh Allah) dan dia termasuk orang-orang yang merugi di akhirat nanti.” (Q.S. 3:85)
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan agamamu (Islam) dan Aku telah melimpahkan nikmat-Ku padamu, dan Aku ridha Islam sebagai agamamu.” (Q.S. 5:3).
Menurut Al-Quran, semua agama yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul sebelum Muhammad pun pada hakikatnya adalah agama Islam dan pemeluknya disebut Muslim (Q.S. 2:136, 10:72 dan 84, 12:101,  3:52, 4:163-165). Bahkan, Hawariyun, yakni sebutan bagi pengikut Nabi Isa a.s., menyebut diri mereka Muslim (Q.S. 3:52).
Inilah salah satu kekhasan agama Islam. Nama “Islam” tidak diasosiasikan pada pribadi seseorang, nama ras, suku, ataupun wilayah. Sebagaimana dikemukakan Abul A’la Al-Maududi , Islam sama sekali tidak seperti nama agama-agama lain yang dikaitkan dengan nama sesuatu atau seseorang.
“…Christianity takes its appelation from the name of its prophet Yesus Christ; Budhism from its founder Gautama Budha; Zoroastrianisme from its founder Zoroaster; and Judaism, the reigion of Jews, from the name of tribe Judah (of the Country of Judea) where in it took its birth. But no so with Islam…”
Zoroaster adalah agama di Parsi. Nama itu disandarkan pada nama pendirinya, Zoroaster yang meninggal tahun 583 SM.
Agama Budha (Budhism) berasal dari nama Sidharta Budha Gautama, lahir tahun 560 SM di India. Budha adalah gelar bagi Sidharta yang dianggap memperoleh penerangan agung.
Yahudi (Judaism), yang dianut orang-orang Yahudi, berasal dari nama negara Juda (Judea) atau Yahuda.
Agama Hindu (Hinduism) adalah kumpulan macam-macam agama dan tanggapan tentang dunia dari orang-orang India.
Agama Tao (Taoism) pada mulanya adalah suatu ajaran filsafat, sebagai aspek manifestasi perasaan, spontanitas, dan khayalan orang-orang Cina yang berkembang menjadi agama dalam Dinasti Han (206 SM-220 M).
Kristen diambil dari nama Tuhan yang dipujanya, Jesus Christ. Pengikut Kristus disebut pula orang-orang Kristen. Dalam Al-Quran ada istilah Nasrani atau Nashoro, disandarkan pada asal daerah Jesus, yakni Nazareth (Jesus of Nazareth) . Wallahu a’lam.*

Tugas 3 PAI Online

TUGAS 3
1)      Jelaskan pandangan saudara tentang kontribusi agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa!
Jawab:
Menurut saya, Al-quran mengajarkan bahwa kehidupan politik harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasu-Nya, dan ulil amri.
4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.
Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik. Yaitu orang tersebut haruslah:
1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
2. Seorang yang dapat dipercaya.
3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
4. Seorang yang cerdas.
5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.
Secara naluriah manusia tidak dapat hidup secara individual. Sifat sosial pada hakikatnya adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT agar manusia dapat menjalani hidupnya dengan baik. Dalam faktanya manusia memiliki banyak perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, di samping tentunya sejumlah persamaan. Perbedaan tersebut kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kenyataan tersebut perlu dicari sebuah cara untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan. Pendekatan terbaik untuk melakukan tersebut adalah melalui agama. Secara normatif agama Islam lebih khusus Al-quran banyak memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2)      Di antara prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Al-quran untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah prinsip persamaan, persatuan dan tolong-menolong. Jelaskan maksud masing-masing prinsip tersebut!
prinsip persatuan dan kesatuan bangsa:
Al-Quran menggambarkan persatuan dari berbagai sisi. Pertama, Al-Quran mengisyaratkan bahwa kecenderungan untuk bersatu, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia. Sejak umat pertama tercipta dan menghuni dunia, saat itu pula keinginan untuk bersatu muncul. Manusia, dengan tujuan untuk melangsungkan kehidupan serta mengurangi berbagai kesulitan, saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Tetapi, karena berbagai faktor terjadilah pertikaian dan peperangan. Kedua, Al-Quran menjelaskan bahwa salah satu tugas kenabian adalah meluruskan perselisihan yang terjadi di tengah umat serta mengembalikannya kepada seruan Al-Quran. Ketiga, Quran menyebutkan tentang dampak dan pengaruh persatuan. Misalnya, dengan persatuan, umat Islam akan mencapai kemenangan serta kemuliaan. Selain itu, masih banyak sisi-sisi lainnya yang dijelaskan dalam Al-Quran. Dengan terciptanya persatuan maka kemenangan dan kemuliaan umat Islam akan tercipta sebagaimana yang digambarkan dalam Al-Quran. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melakukan persatuan, sebab ancaman yang akan menghancurkan umat Islam sudah didepan mata.
Prinsip tolong-menolong
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, ''Dunia ini hanya untuk empat golongan manusia: (satu di antaranya) hamba Allah yang mendapat harta dan ilmu, lalu ia bertakwa kepada Allah dalam mengelola hartanya tersebut, dan menyambung silaturahim, dan ia sadar bahwa hartanya itu adalah hak Allah. Itulah kedudukan yang paling baik (bagi seorang hamba Allah).''

Islam mengajarkan bahwa harta dan kekayaan mengandung fungsi sosial dan merupakan sumber kehidupan bagi anggota masyarakat lainnya. Dalam rangka menegakkan dasar-dasar kehidupan bersama serta mewujudkan tatanan sosial dan ekonomi berkeadilan, maka sangat diperlukan semangat tolong-menolong di antara seluruh lapisan masyarakat. Pujangga Islam A Hamid Al Chatib berkata, ''Persaudaraan dalam Islam takkan berdiri kecuali dengan jalan tolong-menolong.''

Tolong-menolong yang dimaksud di sini tiada lain dalam konteks kebaikan dan ketakwaan kepada Tuhan. Sebaliknya, Islam melarang tolong-menolong yang menjurus kepada dosa dan permusuhan. Guru besar Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Sayid Sabiq, ketika menjelaskan makna ayat Alquran surat Al-Hujurat ayat 10 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara', antara lain menulis, ''Arti persaudaraan di sini, yang kuat melindungi yang lemah, yang kaya bersedia membantu yang miskin. Tidak ada arti lain bagi persaudaraan yang dimaksudkan oleh Islam kecuali dengan kriteria di atas.'' (Anashirul Quwwah Fil Islam).

Dalam kaitan ini Islam menekankan pentingnya perbuatan kedermawanan atau filantropi, yaitu kewajiban menunaikan zakat, sedekah sunah, infak, wakaf, hibah, hadiah, serta wasiat. Infak, sedekah, dan zakat saling terkait satu sama lain. Infak secara umum artinya pengeluaran. Ini adalah konsep besarnya. Infak terbagi dua, yaitu infak wajib, terdiri atas nafkah keluarga dan zakat, dan infak sunat, yaitu sedekah.

Dalam surat Al-Baqarah, kewajiban menafkahkan harta di jalan kebajikan dinyatakan setelah penegasan kebenaran Alquran, keimanan kepada Allah dalam kegaiban, kewajiban menegakkan shalat, dan diteruskan, ''wa mimma razaqnaahum yun fiquun (dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan).'' (Al-Baqarah: 3).

Allah SWT berfirman, ''Dan barang siapa terpelihara dari kekikiran dirinya, maka merekalah orang-orang yang beruntung.'' (Al-Hasyar: 9). Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah yang paling utama, Rasulullah menjawab, ''Sedekah yang paling utama ialah sedekah yang engkau berikan dalam keadaan sehat dan memerlukan harta, dan ketika engkau khawatir jatuh miskin dan bercita-cita menjadi kaya.'' Wallahu a'lam bis shawab. (M Fuad Nasar)
3)      Musyawarah adalah salah satu cara yang sangat dianjurkan oleh agama Islam dalam memecahkan masalah yang timbul dalam masyarakat. Bagaimana pandangan Islam tentang musyawarah dan apa kaitannya dengan usaha mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
Jawab:
Pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).

Pelaksanan hasil musyawarah pula dalam Alquran Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia.

Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau diluar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung oleh massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota. Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, fasilitas kota yang istilah sekarang sering disebut dengan istilah “perang semesta”. Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: “Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar”

Semua kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apa pun risikonya. Intinya adalah syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam Surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”

Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.

Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.

Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali  Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.
Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.
Hal itu adalah musyawarah yang dibuat oleh manusia, untuk bermusyawarah dalam system pemerintahannya dengan dirinya sendiri, sedangkan musyawarah dalam Islam adalah tukar pendapat antara orang-orang yang mempunyai pemikiran yang cerdas dari ahlul halli wal aqdi,  untuk sampai pada keputusan terbaik dalam menerapkan hukum Allah atas manusia.Oleh karena itu masyarakat dalam Islam sangat mulia, karena ia adalah perintah Allah, tidak boleh bagi penguasa menghapusnya untuk memaksakan kekuasaannya pada manusia:
(Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.) ((QS. Ali Imran: 156)
(Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; ) ((QS. Asssyuura: 38)
sedangkan dalam Negara yang menggunakan undang-undang buatan manusia, seorang penguasa boleh membekukan konstitusi, dan memberlakukan hukum darurat dengan alasan keamanan, disinilah terjadi sikap otoriter dan kezaliman.
Oleh karena musyawarah dalam Islam bersumber dari Tuhan, maka pemimpin muslim yang bertakwa tidak akan merasa gusar jika mendengar kritikan dari rakyat yang mana saja, ia akan menerimanya dengan lapang dada dan menjawabnya dengan kebesarah jiwa, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab kepada seorang wanita yang membantahnya dalam masalah pembatasan Mahar: "Umar salah dan wanita ini benar"

Tugas 1 Pendidikan agama Islam


TUGAS 1

Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
Anda jelaskanfenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam! Demokrasi adalah sebuah system berbangsa dan bernegara yang di dasarkan atas prinsip persamaan, kebebasaan, dan persaudaraan merupakan penopang bagi penegakan HAM. Karena itu demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tidak bisa di pisahkan. Dapat dikatakan bahwa demokrasi tidak mungkin ada tanpa HAM, sebaliknya HAM sulit ditegakan tanpa demokrasi.
Implementasi nilai demokrasi dapat digali dari sumber islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Mohammad Dhiya al-Din Rais yaitu
1.      Keadilan dan musyawarah
2.      Kekuasaan dipegang penuh oleh rakyat
3.      Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga Negara
4.      Persamaan diantara sesame manusia khususnya persamaan di depan hokum
5.      Keadilan untuk kelompok minoritas
6.      Undang-undang diatas segalanya
7.      Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat
Karena tingginya penghormatan islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh Islam yaitu seperti hak :
1.      Hak Hidup
2.      Hak Milik
3.      Hak Kehormatan
4.      Hak Persamaan
5.      Hak Kebesaan
Diskusi  agama
1.      hakikat manusia menurut ajaran islam:
a.       Bahwa kita sebagai kaum muslimin meyakini sepenuhnya, bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah Yang Maha Esa yang tidak beranak dan tidak diperanakan dan tidak pula ada sekutu bagi-Nya.
b.      Bahwa manusia sebagai hamba Allah untuk menjadi “Khalifah fil-ardl” diberi kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk dengan merujuk kepada ajaran agamanya sehingga dapat melakukan penyerahan diri sepenuhnya mencapai keridlaan Allah.
c.       Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah (khalifah) seperti tersebut di atas, Allah memberikan pedoman hidup berupa Syari’ah.
2.      Martabat manusia menurut ajaran islam:
a.       Manusia makhluk mulia dan  berakal, yang digunakan untuk berfikir dan memperhatikan segala benda serta dapat memanfaatkan.
b.      Manusia makhluk yang berilmu, menguasai ilmu pengetahuan berdasar kemauan.
c.       Manusia dijadikan khalifah di bumi, sehingga mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan, serta menjadi pusat pelaku kegiatan di dunia.
3.       Tanggung jawab manusia menurut ajaran islam:
a.       Manusia dituntut agar tidak memilih sesuatu sebelum diketahui terlebih dulu.
b.      Manusia yang memiliki keinginan harus dipertimbangkan secara ilmiah, bukan alamiah
c.       Kemampuan manusia untuk melaksanakan keinginannya merupakan tuntutan yang dibebankan sebagai makhluk pilihan.